proteksi perlindungan hukum terhadap informasi dan data yang disampaikan melalui media website kepada public

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Saat ini, Indonesia belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu peraturan khusus. Pengaturan mengenai hal tersebut masih termuat terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan dan hanya mencerminkan aspek perlindungan data pribadi secara umum.  
Mengenai data pribadi yang berkaitan langsung dengan data elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) merupakan referensi utama untuk menjawab masalah perlindungan informasi/data pribadi di internet.

A.   Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet
UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Tetapi, secara implisit UU ini mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi.
Sedangkan, hal yang berkaitan dengan penjabaran tentang data elektronik pribadi, UU ITE mengamanatkannya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).
Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izinPasal 26 UU ITEmensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan inidapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1)    Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini

B.   Perlindungan Data Pribadi dari Akses dan Interferensi Ilegal
Bilamana terjadi cracking yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data yang berifat rahasia maupun data pribadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik tersebut dari pengaksesan ilegal.
Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik yang bertujuan untuk memperoleh Informasi/Dokumen Elektronik dengan cara melanggar sistem pengamanan dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE. Perbuatan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 sampai 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 sampai Rp800.000.000,00.
Pasal 30 UU ITE selengkapnya berbunyi:
1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Berdasarkan penjelasan pasal 15 Undang – undang nomor 11 tahun 2008 menerangkan bahwa yang dimaksud andal, aman serta bertanggung jawab yaitu : “Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya, sedangkan “Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik, dan “Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya. “Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut. Apabila terjadi kerusakan atau kegagalan sistem yang terjadi maka kewajiban yang harus dilakukan penyelenggara sistem elektronik berdasarkan pasal 15 ayat 2 PP PSTE, memberitahukan secara tertulis kepada pengguna. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa penggunaan data yang dilakukan oleh Facebook terhadap data pengguna tertuang dalamStatement of Rights and Responsibilities dan Privacy Policy, apabila penggunaan data tersebut diluar dari dari yang telah diperjanjikan, maka dapat memenuhi unsur dari pasal 26 Undang – undang nomor 11 tahun 2008 dan dapat diajukan atas dasar kerugian yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Hal serupa diperjelas pada pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum sepanjang memenuhi empat unsur, yaitu :
1. Adanya perbuatan.
2. Adanya unsur kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. Adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kerugian.

Tindakan penyalahgunaan tersebut yang mungkin saja dilakukan oleh sesama pengguna Facebook maupun orang lain yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut, oleh undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tidak diperkenankan, dan diancam dengan hukuman, sebagaimana tertulis dalam pasal 46, yang berbunyi :
1.         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Komentar